PK GURU SEBAGAI WUJUD
PENILAIAN KEMAMPUAN GURU
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru
yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional
untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, -
unggul dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan
fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa
masa depan masyarakat, bangsa dan negara, ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu,
profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut
jabatan fungsional guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
yang akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana
Permendiknas 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mewajibkan setiap guru mengetahui konsep
dasar PKG secara benar. Tidak terkecuali fungsi dari PK Guru itu sendiri yaitu untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dan untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut.
Dalam hal ini KKG gugus 07 Kecamatan Wuluhan pun melaksanakan pertemuan
dengan semua anggota KKG untuk mensosialisasikan sistem Penilaian Kinerja Guru
itu sendiri yang dilaksanakan pada kegiatan KKG BERMUTU dalam program On
Service. Teknis pelaksanaan kegiatan tersebut dirangkai dalam beberapa
kegiatan, diawali dengan pemahaman konsep serta pemahaman indikator penilaian
kinerja guru sampai pada simulasi kegiatan PK Guru secara langsung sehingga
seluruh anggota KKG 07 Kecamatan Wuluhan telah mampu menguasai konsep dan
teknis kegiatan penilaian kinerja guru.
Dari kegiatan tersebut, kelak dalam pemberlakuan PK Guru dapat berjalan
dengan baik sesuai tujuan yaitu untuk
mengetahui dan menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan
keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran dimana kegiatan
penilaian kinerja tersebut dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Oleh : TEGUH IMANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar